Rabu, 22 April 2015

Seks Pranikah



Sex di luar nikah, orang yang sudah menikah, namun ml dengan laki-laki atau pun perempuan yang yang bukan isteri/suaminya. Sex di luar nikah, juga tidak membutuhkan perkawinan; pada kegiatan ini, lembaga perkawinan tidak dibutuhkan - tidak berfungsi. SDLN (bukan Sekolah Dasar Luar Negeri, tetapi seks di luar nikah), bisa dilakukan oleh banyak orang yang berstatus suami dan isteri; bisa dengan teman kantor, kekasih, selingkuhan, gigolo, perempuan psk, atasan, bawahan, atau bahkan dilakukan dalam arena pesta seks yang berganti-ganti pasangan, dan seterusnya.
Harus diakui bahwa SPN dan SDLN telah terjadi (dilakukan) oleh banyak orang Indonesia, dari pelbagai usia dan strata sosial, rakyat kebanyakan sampai elite bangsa. Dan banyak orang mengatakan bahwa hal tersebut merupakan sesuatu aib; tetapi tak sedikit yang bisa menerimanya sebagai upaya penyaluran yang normal.
Seks Pra-Nikah (SPN) adalah sesuatu yang aib, karena (mereka yang belum menikah) bisa ketagihan, kemudian berlanjut pada seks bebas atau free sex. Artinya, mereka akan melakukan itu, jika berganti pasangan atau pun pacar; belum lagi ancaman hamil di luar nikah yang di lanjutkan dengan (kematian akibat) aborsi. Dan lebih parah, jika tertular penyakit menular (akibat hubungan) seksual, dan hiv-aids
Seks Di Luar Nikah (SDLN), juga merupakan aib (!?); ini masih juga dipertanyakan sebagai aib atau tidak. Karena para pelaku SDLN, biasanya tidak menerimanya sebagai sesuatu yang salah, karena atas nama hubungan - kebutuhan - kesempatan. Mungkin saja, ada benarnya (dan bisa diterima!?) serta tak berbahaya (resiko penyakit kelamin) jika yang melakukannya adalah pasangan mesra (yang bukan suami-isteri) di tempat kerja, teman sekantor, bawahan dan bos (atasan), atau pun pasangan selingkuhan, dan lain sebagainya; kecil resiko pms, karena hanya satu (saja) pasangan ml, dan terjaga kesehatannya.
Walaupun seperti itu, SDLN tentu bisa juga bisa berbahaya; bahayanya adalah kerusakan moral - akhlak - kebohongan - ketidakjujuran, dan itu adalah mesiu yang menghancurkan pernikahan - perkawinan.
Terpulang kepada anda, mau melihat dari sisi yang mana (ada kehendak bebas manusia untuk menilai dan melihatnya), SDLN dan SPN itu membahayakan, jika memang melihat dari sudut bahaya. Sebaliknya, SDLN dan SPN tidak berbahaya serta menyenangkan, jika melihat dari sisi tanpa moral - tanpa iman - tanpa agama - tanpa dosa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar