Sex di luar
nikah, orang yang
sudah menikah, namun ml dengan laki-laki atau pun perempuan yang yang bukan
isteri/suaminya. Sex di luar nikah, juga tidak membutuhkan perkawinan; pada
kegiatan ini, lembaga perkawinan tidak dibutuhkan - tidak berfungsi. SDLN (bukan
Sekolah Dasar Luar Negeri, tetapi seks di luar nikah), bisa dilakukan
oleh banyak orang yang berstatus suami dan isteri; bisa dengan teman kantor,
kekasih, selingkuhan, gigolo, perempuan psk, atasan, bawahan, atau bahkan
dilakukan dalam arena pesta seks yang berganti-ganti pasangan, dan seterusnya.
Harus diakui
bahwa SPN dan SDLN telah terjadi (dilakukan) oleh banyak orang Indonesia, dari
pelbagai usia dan strata sosial, rakyat kebanyakan sampai elite bangsa. Dan
banyak orang mengatakan bahwa hal tersebut merupakan sesuatu aib; tetapi tak sedikit yang bisa
menerimanya sebagai upaya penyaluran yang normal.
Seks
Pra-Nikah (SPN) adalah sesuatu yang aib, karena (mereka yang belum menikah) bisa ketagihan,
kemudian berlanjut pada seks bebas atau free sex. Artinya, mereka
akan melakukan itu, jika berganti pasangan atau pun pacar; belum lagi ancaman
hamil di luar nikah yang di lanjutkan dengan (kematian akibat) aborsi. Dan
lebih parah, jika tertular penyakit menular (akibat hubungan) seksual, dan
hiv-aids
Seks Di Luar
Nikah (SDLN), juga merupakan aib (!?); ini masih juga dipertanyakan sebagai aib atau tidak. Karena para
pelaku SDLN, biasanya tidak menerimanya sebagai sesuatu yang salah, karena atas
nama hubungan - kebutuhan - kesempatan. Mungkin saja, ada benarnya (dan bisa
diterima!?) serta tak berbahaya (resiko penyakit kelamin) jika yang
melakukannya adalah pasangan mesra (yang bukan suami-isteri) di tempat kerja,
teman sekantor, bawahan dan bos (atasan), atau pun pasangan selingkuhan,
dan lain sebagainya; kecil resiko pms, karena hanya satu (saja) pasangan
ml, dan terjaga kesehatannya.
Walaupun
seperti itu, SDLN tentu bisa juga bisa berbahaya; bahayanya adalah kerusakan
moral - akhlak - kebohongan - ketidakjujuran, dan itu adalah mesiu yang
menghancurkan pernikahan - perkawinan.
Terpulang
kepada anda, mau melihat dari sisi yang mana (ada kehendak bebas manusia untuk
menilai dan melihatnya), SDLN dan SPN itu membahayakan, jika memang
melihat dari sudut bahaya. Sebaliknya, SDLN dan SPN tidak berbahaya
serta menyenangkan, jika melihat dari sisi tanpa moral - tanpa iman -
tanpa agama - tanpa dosa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar